Kalkulator Zakat
Hitung zakat maal, zakat penghasilan, zakat emas & perak sesuai ketentuan syariah dan harga emas terkini.
Nisab tahunan: Rp 119.000.000 (85 gr emas)
Rp
Tabungan, deposito, saham, aset lain (yang sudah disimpan 1 tahun / haul)
Rp
Hutang yang wajib dibayar segera
Belum wajib zakat
Rp 0
Harta bersih Rp 0 belum mencapai nisab Rp 119.000.000 (setara 85 gram emas).
Pertanyaan Umum
Jawaban buat pertanyaan yang sering muncul tentang tool ini
Tipe zakat apa saja yang didukung?
Lima tipe: Zakat Maal (harta simpanan umum), Zakat Penghasilan (gaji/profesi), Zakat Emas, Zakat Perak, dan Zakat Perdagangan (untuk pemilik usaha). Setiap tipe punya nisab dan cara hitung berbeda.
Nisab pakai harga apa?
Nisab zakat maal dan penghasilan pakai patokan 85 gram emas (senilai sekitar Rp 127 juta di 2026 dengan harga emas Rp 1,5 juta/gram). Nisab perak 595 gram (sekitar Rp 12 juta di 2026). Update harga emas via situs Antam.
Berapa persen zakat yang harus dibayar?
Semua tipe zakat harta: 2,5 persen dari total harta yang kena wajib (di atas nisab dan sudah lewat haul 1 tahun hijriyah). Zakat penghasilan boleh dibayar bulanan langsung 2,5 persen dari gaji, atau tahunan setelah akumulasi setahun.
Kalau harta gabungan (uang, emas, saham)?
Jumlahkan semua dulu (dikonversi ke rupiah). Kalau total sudah lewat nisab (senilai 85 gram emas), keluarkan zakat 2,5 persen dari total. Kalkulator ini bantu breakdown per jenis harta sekaligus total.
Apakah rumah dan mobil kena zakat?
Tidak, rumah tempat tinggal dan kendaraan untuk pakai sendiri tidak kena zakat. Yang kena: uang tunai, tabungan, deposito, emas simpanan, saham/reksadana, dan aset yang dimaksudkan untuk investasi atau diperdagangkan.
Tools lain di kategori Kalkulator
Kalkulator KPR
Simulasi cicilan KPR flat, efektif, dan anuitas. Lihat total bunga dan jadwal amortisasi lengkap.
Kalkulator Pajak PPh 21
Hitung pajak PPh 21 penghasilan bulanan/tahunan sesuai PTKP dan tarif pajak progresif terbaru.
Kalkulator Gaji Bersih (THP)
Hitung gaji bersih Take Home Pay bulanan. Otomatis potong PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tarif progresif UU HPP + PTKP terbaru.