gunainaja.com
Finansial22 Juli 20266 menit baca

Cara Hitung PPh 21 Karyawan 2026: Tarif Progresif UU HPP + Contoh

Hitung PPh 21 penghasilan bulanan/tahunan sesuai PTKP dan tarif progresif UU HPP terbaru. Lengkap dengan contoh perhitungan karyawan tetap, kontrak, dan freelance.

Iklan

Setiap bulan HRD kamu potong PPh 21 dari gaji, tapi kamu pernah cek apakah angkanya bener? Atau kamu freelancer yang baru pertama kali harus lapor SPT dan bingung mulai dari mana?

Tulisan ini jelasin cara hitung PPh 21 dari nol, sesuai aturan terbaru UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang berlaku sejak 2022. Ada 3 contoh kasus konkret: karyawan single, karyawan berkeluarga, dan freelancer.

Apa itu PPh 21

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri. Yang wajib bayar:

  • Karyawan tetap (yang gaji + tunjangannya lebih dari PTKP)
  • Karyawan kontrak/tidak tetap
  • Freelancer atau pekerja lepas
  • Peserta kegiatan (pembicara seminar, atlet, dll)
  • Pensiunan (dari uang pensiun bulanan)

Kalau kamu karyawan tetap, biasanya HRD atau finance yang potong dan setor ke Kas Negara. Kalau kamu freelance atau pemilik usaha, kamu yang lapor sendiri via SPT Tahunan.

Komponen dalam perhitungan

Sebelum hitung PPh 21, kamu perlu tahu beberapa istilah:

Penghasilan Bruto. Total penghasilan sebelum dipotong apapun. Termasuk gaji pokok, tunjangan tetap (transport, makan, jabatan), bonus, THR, komisi.

Biaya Jabatan. Pengurang bruto khusus karyawan. Besarannya 5% dari bruto, maksimal Rp 500.000/bulan (atau Rp 6 juta/tahun).

Iuran Pensiun/JHT. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagian karyawan (2% JHT + 1% JP kalau ada). Bisa dikurangkan.

Penghasilan Netto. Bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Ambang batas yang tidak kena pajak. Besarnya tergantung status kawin dan jumlah tanggungan.

PKP (Penghasilan Kena Pajak). Netto dikurangi PTKP. Ini yang dikalikan tarif progresif.

Tarif Progresif. Persentase pajak yang naik makin tinggi seiring naik PKP.

PTKP 2026 (masih pakai aturan 2016)

PTKP terakhir diupdate PMK 101/PMK.010/2016 dan masih berlaku di 2026. Rincian:

  • TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000/tahun
  • TK/1 (belum kawin, 1 tanggungan): Rp 58.500.000/tahun
  • TK/2 (belum kawin, 2 tanggungan): Rp 63.000.000/tahun
  • TK/3 (belum kawin, 3 tanggungan): Rp 67.500.000/tahun
  • K/0 (kawin, tanpa anak): Rp 58.500.000/tahun
  • K/1 (kawin, 1 anak): Rp 63.000.000/tahun
  • K/2 (kawin, 2 anak): Rp 67.500.000/tahun
  • K/3 (kawin, 3+ anak): Rp 72.000.000/tahun (max 3 tanggungan)

Kalau suami-istri kerja dua-duanya, PTKP dihitung terpisah (masing-masing pakai status TK/0 kalau tanpa anak).

Tarif Progresif UU HPP (5 layer)

Ini bagian yang paling sering di-update. Per UU HPP 2022:

LapisanPKP (per tahun)Tarif
10 – 60 juta5%
260 – 250 juta15%
3250 – 500 juta25%
4500 juta – 5 miliar30%
5> 5 miliar35%

Namanya "progresif" karena lapisan atas hanya berlaku untuk sisa PKP yang masuk lapisan itu, bukan seluruh PKP. Ini poin yang sering disalahpahami.

Contoh 1: Karyawan Single (TK/0)

Rani, single, tanpa tanggungan. Gaji Rp 12.000.000/bulan.

Bruto setahun = 12jt × 12 = Rp 144.000.000

Biaya jabatan = 5% × 144jt = 7,2jt. Tapi maks 6jt. Jadi Rp 6.000.000.

Netto = 144jt − 6jt = Rp 138.000.000

PTKP TK/0 = Rp 54.000.000

PKP = 138jt − 54jt = Rp 84.000.000

Hitung tarif progresif:

  • Layer 1 (0-60jt): 60jt × 5% = Rp 3.000.000
  • Layer 2 (60-250jt, tapi PKP Rani cuma sampai 84jt): (84jt − 60jt) × 15% = 24jt × 15% = Rp 3.600.000

PPh 21 setahun = 3jt + 3,6jt = Rp 6.600.000

PPh 21 per bulan = 6,6jt / 12 = Rp 550.000

Take-home per bulan = 12jt − 550rb = Rp 11.450.000 (belum termasuk potongan BPJS).

Contoh 2: Karyawan Berkeluarga (K/2)

Budi, kawin, 2 anak. Gaji Rp 20.000.000/bulan. Iuran JHT 2% dari gaji.

Bruto setahun = 20jt × 12 = Rp 240.000.000

Biaya jabatan = maks 6jt = Rp 6.000.000

Iuran JHT setahun = 20jt × 2% × 12 = Rp 4.800.000

Netto = 240jt − 6jt − 4,8jt = Rp 229.200.000

PTKP K/2 = Rp 67.500.000

PKP = 229,2jt − 67,5jt = Rp 161.700.000

Tarif progresif:

  • Layer 1 (0-60jt): 60jt × 5% = Rp 3.000.000
  • Layer 2 (60-161,7jt): (161,7jt − 60jt) × 15% = 101,7jt × 15% = Rp 15.255.000

PPh 21 setahun = 3jt + 15,255jt = Rp 18.255.000

PPh 21 per bulan = 18,255jt / 12 = Rp 1.521.250

Take-home Budi per bulan = 20jt − 1,52jt − BPJS = ~Rp 17.978.750

Contoh 3: Freelance (bukan karyawan)

Anisa, freelance graphic designer. Penghasilan setahun Rp 180.000.000 dari berbagai klien.

Untuk freelance/pekerja lepas, biaya jabatan tidak berlaku. Yang berlaku adalah metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) atau PPh Final PP 55/2022 (0,5% untuk omzet < 4,8 miliar/tahun).

Kalau pilih PPh Final 0,5%:

PPh setahun = 180jt × 0,5% = Rp 900.000

Ini lebih menguntungkan buat Anisa daripada tarif progresif. Tapi ada batasan: cuma bisa dipakai kalau omzet < 4,8 miliar/tahun dan maksimal 7 tahun sejak pertama kali pakai skema ini.

Kalau pilih tarif progresif dengan NPPN:

NPPN untuk jasa desain grafis (KLU 74209) = 50%. Artinya penghasilan neto dianggap 50% dari bruto.

Netto = 180jt × 50% = Rp 90.000.000

PTKP TK/0 = Rp 54.000.000

PKP = 90jt − 54jt = Rp 36.000.000

PPh setahun = 36jt × 5% = Rp 1.800.000

Bandingin sama PPh Final (Rp 900rb), lebih menguntungkan PPh Final. Tapi konsultasi dulu sama konsultan pajak buat kasus kamu, karena tiap KLU beda.

Tips lapor SPT

Kalau karyawan tetap, cukup lapor SPT 1770S atau 1770SS (formulir sederhana). HRD kamu udah setor pajak per bulan, kamu tinggal validasi angka di formulir 1721-A1 yang mereka kasih di awal tahun.

Kalau freelance atau punya usaha, pakai 1770 (formulir lengkap) atau ikut skema PPh Final 0,5% via SPT khusus.

Deadline SPT: 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Denda telat lapor: Rp 100rb (kalau memang ada pajak kurang bayar, kena denda tambahan 2% per bulan).

Lapor bisa online via DJP Online atau aplikasi mobile M-Pajak.

Hitung otomatis pakai kalkulator

Kalau kamu males hitung manual, Kalkulator PPh 21 gunainaja otomatis:

  • Support 8 status PTKP (TK/0-3, K/0-3)
  • Tarif progresif UU HPP terbaru
  • Perhitungan biaya jabatan otomatis
  • Breakdown table lengkap: bruto → biaya jabatan → iuran → netto → PTKP → PKP → PPh per layer
  • Estimasi take-home pay bulanan

Gratis, tanpa daftar, langsung di browser.

Ringkas

PPh 21 bisa dihitung sendiri kalau kamu paham 5 komponen: bruto → biaya jabatan → netto → PTKP → PKP. Setelah dapat PKP, kalikan tarif progresif per lapisan.

Untuk karyawan tetap, biasanya HRD yang urus. Untuk freelance, kamu wajib lapor sendiri via SPT tahunan. Deadline 31 Maret.

Buat cek cepat berapa PPh 21 kamu setiap bulan, pakai Kalkulator PPh 21. Kalau kamu Muslim dan penghasilan udah mencapai nisab, sekalian hitung zakat penghasilan pakai Kalkulator Zakat atau baca panduan lengkap cara hitung zakat penghasilan.

Cek tools lain di gunainaja.com untuk kebutuhan finansial harian lainnya.

Iklan

Ditulis oleh

Tim Hayyu· Editorial Team

Tim editorial gunainaja terdiri dari full-stack engineer + content strategist dengan pengalaman 5+ tahun di industri fintech, kesehatan digital, dan SaaS Indonesia. Setiap artikel di-review manual untuk memastikan akurasi angka, referensi ke sumber resmi (Kementerian, BPS, WHO), dan konteks lokal Indonesia yang relevan.

Tools yang dibahas di artikel ini