Cara Hitung PPh 21 Karyawan 2026: Tarif Progresif UU HPP + Contoh
Hitung PPh 21 penghasilan bulanan/tahunan sesuai PTKP dan tarif progresif UU HPP terbaru. Lengkap dengan contoh perhitungan karyawan tetap, kontrak, dan freelance.
Iklan
Setiap bulan HRD kamu potong PPh 21 dari gaji, tapi kamu pernah cek apakah angkanya bener? Atau kamu freelancer yang baru pertama kali harus lapor SPT dan bingung mulai dari mana?
Tulisan ini jelasin cara hitung PPh 21 dari nol, sesuai aturan terbaru UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang berlaku sejak 2022. Ada 3 contoh kasus konkret: karyawan single, karyawan berkeluarga, dan freelancer.
Apa itu PPh 21
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri. Yang wajib bayar:
- Karyawan tetap (yang gaji + tunjangannya lebih dari PTKP)
- Karyawan kontrak/tidak tetap
- Freelancer atau pekerja lepas
- Peserta kegiatan (pembicara seminar, atlet, dll)
- Pensiunan (dari uang pensiun bulanan)
Kalau kamu karyawan tetap, biasanya HRD atau finance yang potong dan setor ke Kas Negara. Kalau kamu freelance atau pemilik usaha, kamu yang lapor sendiri via SPT Tahunan.
Komponen dalam perhitungan
Sebelum hitung PPh 21, kamu perlu tahu beberapa istilah:
Penghasilan Bruto. Total penghasilan sebelum dipotong apapun. Termasuk gaji pokok, tunjangan tetap (transport, makan, jabatan), bonus, THR, komisi.
Biaya Jabatan. Pengurang bruto khusus karyawan. Besarannya 5% dari bruto, maksimal Rp 500.000/bulan (atau Rp 6 juta/tahun).
Iuran Pensiun/JHT. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagian karyawan (2% JHT + 1% JP kalau ada). Bisa dikurangkan.
Penghasilan Netto. Bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Ambang batas yang tidak kena pajak. Besarnya tergantung status kawin dan jumlah tanggungan.
PKP (Penghasilan Kena Pajak). Netto dikurangi PTKP. Ini yang dikalikan tarif progresif.
Tarif Progresif. Persentase pajak yang naik makin tinggi seiring naik PKP.
PTKP 2026 (masih pakai aturan 2016)
PTKP terakhir diupdate PMK 101/PMK.010/2016 dan masih berlaku di 2026. Rincian:
- TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000/tahun
- TK/1 (belum kawin, 1 tanggungan): Rp 58.500.000/tahun
- TK/2 (belum kawin, 2 tanggungan): Rp 63.000.000/tahun
- TK/3 (belum kawin, 3 tanggungan): Rp 67.500.000/tahun
- K/0 (kawin, tanpa anak): Rp 58.500.000/tahun
- K/1 (kawin, 1 anak): Rp 63.000.000/tahun
- K/2 (kawin, 2 anak): Rp 67.500.000/tahun
- K/3 (kawin, 3+ anak): Rp 72.000.000/tahun (max 3 tanggungan)
Kalau suami-istri kerja dua-duanya, PTKP dihitung terpisah (masing-masing pakai status TK/0 kalau tanpa anak).
Tarif Progresif UU HPP (5 layer)
Ini bagian yang paling sering di-update. Per UU HPP 2022:
| Lapisan | PKP (per tahun) | Tarif |
|---|---|---|
| 1 | 0 – 60 juta | 5% |
| 2 | 60 – 250 juta | 15% |
| 3 | 250 – 500 juta | 25% |
| 4 | 500 juta – 5 miliar | 30% |
| 5 | > 5 miliar | 35% |
Namanya "progresif" karena lapisan atas hanya berlaku untuk sisa PKP yang masuk lapisan itu, bukan seluruh PKP. Ini poin yang sering disalahpahami.
Contoh 1: Karyawan Single (TK/0)
Rani, single, tanpa tanggungan. Gaji Rp 12.000.000/bulan.
Bruto setahun = 12jt × 12 = Rp 144.000.000
Biaya jabatan = 5% × 144jt = 7,2jt. Tapi maks 6jt. Jadi Rp 6.000.000.
Netto = 144jt − 6jt = Rp 138.000.000
PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
PKP = 138jt − 54jt = Rp 84.000.000
Hitung tarif progresif:
- Layer 1 (0-60jt): 60jt × 5% = Rp 3.000.000
- Layer 2 (60-250jt, tapi PKP Rani cuma sampai 84jt): (84jt − 60jt) × 15% = 24jt × 15% = Rp 3.600.000
PPh 21 setahun = 3jt + 3,6jt = Rp 6.600.000
PPh 21 per bulan = 6,6jt / 12 = Rp 550.000
Take-home per bulan = 12jt − 550rb = Rp 11.450.000 (belum termasuk potongan BPJS).
Contoh 2: Karyawan Berkeluarga (K/2)
Budi, kawin, 2 anak. Gaji Rp 20.000.000/bulan. Iuran JHT 2% dari gaji.
Bruto setahun = 20jt × 12 = Rp 240.000.000
Biaya jabatan = maks 6jt = Rp 6.000.000
Iuran JHT setahun = 20jt × 2% × 12 = Rp 4.800.000
Netto = 240jt − 6jt − 4,8jt = Rp 229.200.000
PTKP K/2 = Rp 67.500.000
PKP = 229,2jt − 67,5jt = Rp 161.700.000
Tarif progresif:
- Layer 1 (0-60jt): 60jt × 5% = Rp 3.000.000
- Layer 2 (60-161,7jt): (161,7jt − 60jt) × 15% = 101,7jt × 15% = Rp 15.255.000
PPh 21 setahun = 3jt + 15,255jt = Rp 18.255.000
PPh 21 per bulan = 18,255jt / 12 = Rp 1.521.250
Take-home Budi per bulan = 20jt − 1,52jt − BPJS = ~Rp 17.978.750
Contoh 3: Freelance (bukan karyawan)
Anisa, freelance graphic designer. Penghasilan setahun Rp 180.000.000 dari berbagai klien.
Untuk freelance/pekerja lepas, biaya jabatan tidak berlaku. Yang berlaku adalah metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) atau PPh Final PP 55/2022 (0,5% untuk omzet < 4,8 miliar/tahun).
Kalau pilih PPh Final 0,5%:
PPh setahun = 180jt × 0,5% = Rp 900.000
Ini lebih menguntungkan buat Anisa daripada tarif progresif. Tapi ada batasan: cuma bisa dipakai kalau omzet < 4,8 miliar/tahun dan maksimal 7 tahun sejak pertama kali pakai skema ini.
Kalau pilih tarif progresif dengan NPPN:
NPPN untuk jasa desain grafis (KLU 74209) = 50%. Artinya penghasilan neto dianggap 50% dari bruto.
Netto = 180jt × 50% = Rp 90.000.000
PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
PKP = 90jt − 54jt = Rp 36.000.000
PPh setahun = 36jt × 5% = Rp 1.800.000
Bandingin sama PPh Final (Rp 900rb), lebih menguntungkan PPh Final. Tapi konsultasi dulu sama konsultan pajak buat kasus kamu, karena tiap KLU beda.
Tips lapor SPT
Kalau karyawan tetap, cukup lapor SPT 1770S atau 1770SS (formulir sederhana). HRD kamu udah setor pajak per bulan, kamu tinggal validasi angka di formulir 1721-A1 yang mereka kasih di awal tahun.
Kalau freelance atau punya usaha, pakai 1770 (formulir lengkap) atau ikut skema PPh Final 0,5% via SPT khusus.
Deadline SPT: 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Denda telat lapor: Rp 100rb (kalau memang ada pajak kurang bayar, kena denda tambahan 2% per bulan).
Lapor bisa online via DJP Online atau aplikasi mobile M-Pajak.
Hitung otomatis pakai kalkulator
Kalau kamu males hitung manual, Kalkulator PPh 21 gunainaja otomatis:
- Support 8 status PTKP (TK/0-3, K/0-3)
- Tarif progresif UU HPP terbaru
- Perhitungan biaya jabatan otomatis
- Breakdown table lengkap: bruto → biaya jabatan → iuran → netto → PTKP → PKP → PPh per layer
- Estimasi take-home pay bulanan
Gratis, tanpa daftar, langsung di browser.
Ringkas
PPh 21 bisa dihitung sendiri kalau kamu paham 5 komponen: bruto → biaya jabatan → netto → PTKP → PKP. Setelah dapat PKP, kalikan tarif progresif per lapisan.
Untuk karyawan tetap, biasanya HRD yang urus. Untuk freelance, kamu wajib lapor sendiri via SPT tahunan. Deadline 31 Maret.
Buat cek cepat berapa PPh 21 kamu setiap bulan, pakai Kalkulator PPh 21. Kalau kamu Muslim dan penghasilan udah mencapai nisab, sekalian hitung zakat penghasilan pakai Kalkulator Zakat atau baca panduan lengkap cara hitung zakat penghasilan.
Cek tools lain di gunainaja.com untuk kebutuhan finansial harian lainnya.
Iklan
Bagikan
Tim editorial gunainaja terdiri dari full-stack engineer + content strategist dengan pengalaman 5+ tahun di industri fintech, kesehatan digital, dan SaaS Indonesia. Setiap artikel di-review manual untuk memastikan akurasi angka, referensi ke sumber resmi (Kementerian, BPS, WHO), dan konteks lokal Indonesia yang relevan.
Tools yang dibahas di artikel ini
Artikel terkait
Panduan Lengkap Gaji Karyawan Swasta 2026: Bruto, Netto, THP, Semua Dibedah
Pahami struktur gaji karyawan swasta Indonesia lengkap: gaji pokok, tunjangan, potongan pajak PPh 21, BPJS, dan hitungan THP bulanan. Plus contoh gaji 5jt sampai 30jt.
BacaCara Hitung Zakat Penghasilan Bulanan 2026: Panduan Lengkap + Contoh
Panduan hitung zakat penghasilan sesuai fatwa MUI 2026. Nisab, kadar 2.5%, cara bayar bulanan atau tahunan, plus 3 contoh perhitungan konkret.
BacaCara Hitung THP (Take Home Pay) Gaji Bersih Karyawan 2026
Panduan hitung gaji bersih Take Home Pay bulanan. Rumus PPh 21 UU HPP + BPJS Kesehatan + BPJS Ketenagakerjaan (JHT + JP). Contoh perhitungan lengkap gaji 5jt sampai 30jt.
Baca